JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menunggu surat kuasa dari pengacara Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, untuk memeriksa narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut.
"Menunggu pengacaranya yang ditunjuk (oleh Djoko Tjandra)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Djoko Tjandra akan dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim terkait kasus pelariannya.
Djoko akan diperiksa soal penerbitan surat jalan, surat rekomendasi kesehatan hingga dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga membantu pelariannya.
Baca juga: Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra
Berdasarkan perkembangan terbaru, Otto Hasibuan telah resmi jadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.
Terkait hal tersebut, Argo mengatakan, Polri masih menunggu surat kuasa dari Otto.
"Ya kami tunggu surat kuasanya," ucap dia.
Otto Hasibuan resmi menjadi pengacara narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Otto menuturkan, awalnya ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra.
Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
Baca juga: KPK Ditantang Telusuri Potensi Korupsi Oknum Jenderal Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra
"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Otto sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.
Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.
Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.
Djoko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana. Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Selain diduga melanggar disiplin dan kode etik, Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Rapid Test, Djoko Tjandra Dinyatakan Non Reaktif
Selain Prasetijo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.