JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman Gerindra menilai, usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terkait kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra kurang tepat.
Usulan itu sebelumnya disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha, karena menduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membantu Djoko Tjandra selama berada di Indonesia.
"Saya pikir kurang tepat kalau kasus Djoko Tjandra ini digiring ke arah hak angket," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), hak angket dapat digunakan untuk penyidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap bermasalah.
Baca juga: Arsul Sebut Pembentukan Pansus Hak Angket Terkait Kasus Djoko Tjandra Tak Tertutup Kemungkinan
Namun, kata dia, kasus yang melibatkan Djoko Tjandra bukan terkait kebijakan, melainkan soal oknum yang melakukan penyimpangan dan melanggar hukum.
"Saya khawatir narasi hak angket ini bisa membuat persoalan hukumnya menjadi bias dan tidak terpantau," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan tetap tegas mengawal proses hukum yang sedang berjalan saja.
Menurutnya, siapa pun yang bersalah dalam membantu Djoko Tjandra dalam pelariannya, harus dihukum sesuai Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, 'barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.'
"Ini semua kan sedang berjalan, sudah ada penyidikan, sudah ada tersangka. Hak angket tidak bisa kita gunakan untuk intervensi perkara hukum," kata dia.
Adapun kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Baca juga: ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket untuk Kasus Djoko Tjandra
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.