JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya memburu Harun Masiku, buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024.
"Saat ini KPK terus bekerja melakukan pencarian dan tentu tetap berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak Imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Hal itu diungkapkan Ali ketika ditanya mengenai perkembangan pencarian Harun setelah tertangkapnya narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat buron.
Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020), setelah buron selama 11 tahun.
Sejauh ini, Ali menuturkan, KPK meyakini bahwa Harun masih hidup. Beberapa waktu silam, isu Harun meninggal di tengah pelariannya sempat beredar ke publik.
Baca juga: Polri Tangkap Djoko Tjandra, Anggota Komisi III Ingatkan soal Buron Harun Masiku
Namun, KPK mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dan data yang valid terkait dugaan kematian Harun.
Selain itu, KPK juga meyakini bahwa Harun masih berada di dalam negeri. Maka dari itu, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Harun.
"Kami meyakini saat ini yang bersangkutan masih ada di dalam negeri sehingga KPK telah keluarkan surat permohonan cegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri," ucap dia.
Perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk Harun berlaku sejak 10 Juli 2020 hingga enam bulan setelahnya.
KPK pun berharap dapat segera menangkap Harun untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Baca juga: KPK Ditantang Telusuri Potensi Korupsi Oknum Jenderal Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra
"KPK tentu berharap dapat pula segera menemukan dan menangkap yang bersangkutan dan segera membawa ke persidangan untuk diadili," ucap dia.
Diberitakan, Djoko Tjandra ditangkap dan tiba di Jakarta pada Kamis (30/7/2020) malam. Dalam tayangan Kompas TV, Djoko tiba menumpangi pesawat Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP.
Djoko Tjandra dijemput langsung dari Malaysia oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana. Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.