JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendadak ramai diperbincangkan setelah diduga bertemu narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, di luar negeri.
Sebelumnya, foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra beserta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
Nama Pinangki pun sampai di telinga Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung turut mengusut adanya dugaan tindak pidana di dalam pertemuan tersebut.
"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Berapa Kekayaan Jaksa Pinangki?
Pinangki sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namun dari hasil pemeriksaan, Pinangki akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidang Pengawasan Kejagung dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Hukuman disiplin dijatuhkan lantaran ia dinyatakan melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut antara lain, Singapura dan Malaysia.
Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri itulah Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra.
Kendati telah dicopot, Mahfud menilai, langkah yang diambil Kejaksaan Agung tidak cukup.
Menurutnya, perlu ditelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mencari oknum lain di kejaksaan yang diduga terlibat.
"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jaksa Pinangki Segera Diproses Pidana, Ini Respons Kejagung
Mahfud meyakini, pucuk pimpinan kedua institusi penegak hukum, baik Polri maupun Kejagung, berkomitmen mengusut keterlibatan "orang dalam" pada kasus ini.
Respon Kejagung
Di sisi lain, Kejagung menghormati pernyataan Mahfud.
"Silahkan berpendapat dan kami hormati pendapat itu, kita tunggu saja proses selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
Kendati demikian, Hari belum dapat memastikan apakah Kejaksaan akan menyeret Pinangki ke ranah pidana.
Ia meminta semua pihak untuk melihat secara langsung bagaimana kelanjutan proses tersebut ke depannya.
"Kita tunggu saja ya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.