JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mendesak DPR segera menggunakan hak angket dalam kasus pelarian narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebab, menurut dia, pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun dan bisa keluar dan masuk Indonesia tidak terlepas dari bantuan pihak yang berwenang khususnya di penegakan hukum.
"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Joko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Egi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Egi menilai, selama ini DPR selalu sigap membuat panitia khusus (pansus) hak angket terkait isu tertentu.
Namun, ia tidak melihat kesigapan DPR tersebut dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Polri Tangkap Djoko Tjandra, Anggota Komisi III Ingatkan soal Buron Harun Masiku
"Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra. Tentu hal ini merupakan ironi," ujarnya.
Egi mengingatkan, DPR pernah membuat beberapa hak angket untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hak angket KPK, lanjut dia, dibuat DPR saat nama-nama anggota DPR disebutkan dalam persidangan e-KTP.
"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ucap dia.
Baca juga: Kemenkumham Terbitkan SPLP agar Bisa Bawa Djoko Tjandra dari Malaysia ke Indonesia
Diketahui, kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.
Baca juga: Djoko Tjandra, Resmi Jadi Narapidana Setelah Buron 11 Tahun...
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.