Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, Wakil Ketua DPR Apresiasi Kinerja Polri

Kompas.com - 31/07/2020, 20:21 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kinerja Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kami apresiasi Kapolri dan jajarannya yang berhasil menunjukan bahwa pengakan hukum bisa berjalan dengan baik di tengah masa pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik dan Sangat Pandai

Menurut Dasco, kasus pelarian Djoko Tjandra ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar meningkatkan kewaspadaan di berbagai sektor, terutama sektor penegakan hukum. 

Ia menekankan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah dan lembaga penegak hukum tidak boleh lengah.

Dasco pun mengingatkan agar semua lembaga, baik penegak hukum, eksekutif dan legislatif, terus meningkatkan fungsi serta tugas pokoknya masing-masing.

"Ini pelajaran berarti buat kita semuanya. Di masa pandemi ini, justru kita harus meningkatkan kewaspadaan tidak hanya di sektor kesehatan tapi di banyak sektor," ucap Dasco.

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Penegak Hukum

Diberitakan sebelumnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron yang telah melarikan diri sejak tahun 2009 itu.

Berdasarkan pantauan dari Kompas TV, Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.48 WIB.

Saat tiba, rombongan yang membawa Djoko Tjandra terlihat menggunakan pesawat jenis Embraer Legacy 600 dengan nomor registrasi PK-RJP yang didominasi warna putih dengan warna merah pada bagian ekor pesawat.

Saat turun, Djoko terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah aparat kepolisian. Dua orang aparat polisi bahkan menggandeng kedua lengannya.

Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Baca juga: Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Proses Hukum yang Transparan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com