JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, merupakan momentum bagi Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan.
Terutama, terkait upaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti.
“Tidak hanya eksekusi badan saja dalam bentuk pidana badan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga Kejaksaan dapat melakukan eksekusi uang pengganti yang lebih dari setengah triliun rupiah,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/7/2020).
“Itu yang menjadi tugas penting dari Kejaksaan memastikan dapat melakukan eksekusi uang pengganti,” lanjut dia.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Kabareskrim: Ada Proses Hukum di Kejaksaan dan Polri
Zaenur menekankan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi tidak hanya memenjarakan. Namun, juga harus mengembalikan kerugian negara.
Menurut dia, Kejaksaan harus fokus pada upaya untuk merampas aset Djoko Tjandra yang diduga dari hasil korupsi, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.
“Karena tujuan dari penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi itu tidak hanya sekadar memenjarakan orang, tetapi yang lebih penting lagi adalah mengembalikan kerugian negara,” ucap Zaenur.
Baca juga: Kapolri Janji Usut Tuntas Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan harian Kompas, 24 Februari 2000.
Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.
Baca juga: Fakta Penangkapan Djoko Tjandra, dari Instruksi Jokowi hingga Operasi 20 Juli...
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan