Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Protokol Kesehatan Saat Idul Adha, Muhadjir Contohkan Nabi Ibrahim

Kompas.com - 31/07/2020, 12:55 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Menurut dia, Idul Adha adalah momen mengingatkan akan berharganya nyawa manusia.

"Kita tahu bagaimana Nabi Ibrahim ketika mengorbankan anaknya, Ismail, kemudian digantikan oleh Allah dengan seekor kambing," kata Muhadjir saat menjadi khatib pada pelaksanaan shalat Idul Adha di Lapangan Kantor Bupati Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dikutip Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).

Baca juga: Shalat Idul Adha di Masjid Al Azhar Terapkan Protokol Kesehatan

"Itu menandakan betapa nyawa manusia sangat berharga. Agar kita tidak mengorbankan nyawa orang lain atau mengorbankan diri kita akibat wabah Covid-19 ini maka patuhi protokol kesehatan," lanjut dia.

Muhadjir mengatakan, protokol kesehatan adalah bentuk pengorbanan serta wujud nyata dari realitas mengikuti apa yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim A.S.

Yakni, menghindari jatuhnya korban sebagai wujud penghargaan yang tinggi terhadap nyawa manusia.

Baca juga: Ucapan Selamat Idul Adha dari Juara Liga Inggris Liverpool

"Maka patuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan terutama saat di ruangan tertutup," ujar Muhadjir.

Ia juga menambahkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat akan menjadi kunci pengendalian wabah Covid-19 sebelum ditemukannya vaksin.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan sampai ditemukannya vaksi Covid-19.

"Kalau sudah ditemukan vaksin, insya Allah kita akan terhindar dari Covid-19 ini dan kembali ke kehidupan yang biasanya," ucap Muhadjir.

Baca juga: Orang Asia dan Muslim di Inggris Tidak Tenang Langsungkan Idul Adha karena Stigma Penyebaran Covid-19

Diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dikutip dari lembaran SE tersebut, Rabu (23/6/2020), hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.

Baca juga: Gedung Sate Kecolongan 40 Pegawai Positif Covid-19, Sekda Sebut Protokol Sudah Ketat

Di samping itu, Kementan juga memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.

Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban.

Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal dan pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com