JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah buron selama 11 tahun, Djoko Tjandra akhirnya berhasil ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Malaysia, Kamis (30/7/2020).
Terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Menggunakan pesawat tipe Embraer ERJ 135 dengan nomor registrasi PK RJP, Djoko Tjandra kemudian diboyong ke Indonesia dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diapit penyidik, Djoko Tjandra tampak turun dari pesawat dengan mengenakan baju oranye dan masker menutupi mulutnya.
Baca juga: Detik-detik Djoko Tjandra Ditangkap, dari Malaysia hingga Tiba di Indonesia
Lantas, apa sajakah fakta menarik seputar penangkapan Djoko Tjandra? Berikut rangkumannya:
Dalam konferensi pers, Kamis malam, Komjen Listyo mengungkapkan bahwa operasi penangkapan Djoko Tjandra ini berawal dari perintah Presiden Joko Widodo.
Sejak perintah itu diturunkan, pihaknya langsung menggelar operasi senyap selama dua pekan di Kuala Lumpur, Malaysia, lokasi Djoko Tjandra bersembunyi.
"Atas perintah (Presiden) tersebut, Kapolri kemudian membentuk tim untuk menindaklanjuti perintah," kata Listyo di Gedung Bareskrim.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Penangkapan Djoko Tjandra Diawali Perintah Presiden
Tim yang diketuainya lalu mulai mencari informasi tentang keberadaan Djoko Tjandra.
"Dan kita dapat informasi yang bersangkutan berada di Kuala Lumpur," lanjut Listyo.
Listyo beserta tim berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mencari Djoko Tjandra.
"Ditindaklanjuti dengan kegiatan police to police. Kami mengirimkan surat kepada Kepolisian Diraja Malaysia untuk upaya pencarian," ucap Listyo.
Kerja sama itu berbuah hasil. Keberadaan Djoko Tjandra terdeteksi secara spesifik pada Kamis siang.
Baca juga: Kabareskrim: Penangkapan Djoko Tjandra Berkat Kerja Sama Polri dan Polis Diraja Malaysia
"Tadi (kemarin) siang, yang bersangkutan atau target bisa diketahui," ujar Listyo.
"Tadi sore kami dari Bareskrim, Kadiv Propam, berangkat untuk pengambilan. Alhamdulillah, Bareskrim dengan Kepolisian Diraja Malaysia, saat ini narapidana Djoko Tjandra sudah berhasil kami amankan," kata dia.
Setelah ditangkap, Djoko Tjandra harus menjalani proses hukum di kepolisian dan Kejaksaan Agung.
"Namun demikian, di kepolisian tentunya juga ada proses hukum tersendiri," kata Listyo.
Diketahui, Djoko Tjandra seharusnya dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Djoko Tjandra Mungkin Ajukan PK, Mahfud Minta MA Tak Main-main
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.