Selain penyelenggaraan shalat Idul Adha, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan adalah penjualan hewan kurban, serta kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban.
Wiku Adisasmito juga mengingatkan, kegiatan pemotongan hewan kurban untuk Idul Adha 1441 Hijriah harus mematuhi pedoman yang sudah diatur pemerintah.
Ia mengatakan, kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19 harus dilakukan di rumah pemotongan hewan yang bergolongan ruminansia.
Baca juga: Wanita Positif Corona yang Baru Melahirkan Kabur dari Rumah Sakit, Bayinya Ditinggal
"Kemudian perlu dilakukan prinsip-prinsip menjaga jarak satu meter untuk petugas, mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri, mengukur suhu tubuh di pintu masuk sehingga pastikan semua petugas dalam kondisi sehat," ujar Wiku.
Selain itu, kontak langsung antara petugas pemotongan hewan kurban satu dengan yang lainnya harus dihindari.
Hal penting yang harus diperhatikan adalah penyediaan fasilitas disinfeksi, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta pembersihan peralatan sebelum dan setelah digunakan.
Petugas juga harus tetap mengenakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu boot.
Hal yang sama pun harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan ruminansi.
Baca juga: Imbauan Pemerintah Terkait Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha
Antara lain tetap memeriksa suhu tubuh petugas, melarang orang sakit bertugas, menjaga jarak minimal 1 meter, mengatur jumlah panitia pemotongan, membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan, dan menerapkan kebersihan diri.
"Untuk petugas gunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, sepatu boot. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," kata Wiku.
Selain itu antara petugas yang menangani daging serta jeroan dari hewan kurban juga harus dibedakan.
Ini termasuk cara pendistribusian daging yang dilakukan panitia ke rumah para mustahik.
"Kami mohon agar seluruh petugas pemotongan hewan betul-betul menerapkan prinsip-prinsip ini dengan disiplin karena semua hasil pemotongan hewan akan disebar ke yang berhak dan tingkat kebersihan harus tetap dijaga mulai dari awal," kata dia.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Persediaan Hewan Kurban di Bekasi Hanya 8.572 Ekor
Selain kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan adalah penjualan hewan kurban serta kegiatan penyelenggaraan shalat Idul Adha.
Adapun payung hukum untuk imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/20202M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19
Kemudian, Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19), serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia(MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.