Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Imbauan PBNU Terkait Penyembelihan Hewan Kurban

Kompas.com - 30/07/2020, 19:37 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengimbau pemotongan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini dilakukan di tempat pemotongan hewan. 

Namun, jika tidak ada, ia menyerankan untuk pemotongan dilakukan di tempat yang lapang.

“Sedapat mungkin disarankan agar melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat pemotongan hewan,” kata Robikin dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Idul Adha, Bogasari Sebar 48 Hewan Kurban

“Manakala itu tidak dimungkinkan karena tidak ada di daerahnya, maka pastikan bahwa penyembelihan itu di tanah yang lapang,” lanjut dia.

Kemudian, petugas penyembelihan hewan kurban diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan seperti pakaian panjang dan masker.

Selain itu, kata Robikin, patugas tidak disarankan meminjam alat potong.

“Semua petugas penyembelihannya mengenakan pakaian lengan panjang, menggunakan masker dan juga pakai face shield,” ujar Robikin

Baca juga: Idul Adha, Wapres Maruf Kurban Dua Sapi di Banten dan Jakarta

“Begitu pula alat potong, satu orang pemegang satu alat, jangan tukar alat potong,” lanjut dia.

Setelah pemotongan hewan kurban, Robikin menyarankan agar panita membagikan hewan kurban yang sudah dipotong ke rumah-rumah warga.

Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi kerumunan dalam pengambilan hewan kurban.

“Kalau sudah dipotong dan sudah sudah dimasukan tempat sedapat mungkin panitia yang mengantarkan kepada masyarakat muslim disekitar,” ujar Robikin.

“Jangan orang datang ke situ untuk mengambil hewan kurban. Sedapat mungkin diantar ke tempat masing-masing,” kata dia.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Persediaan Hewan Kurban di Bekasi Hanya 8.572 Ekor

Namun, jika memang tidak memungkinkan untuk panitia mengantarkan, Robikin mengimbau agar masyarakat diberikan kupon dan dijadwalkan.

“Kalau itu memberatkan dan tidak memungkinkan karena jumlah panitia yang terbatas maka berikut kupon dan beri jadwal, misalnya jam 10 sampai jam 11 berapa orang yang harus datang, di mana tempatnya, begitulah sampai habis,” tutur dia.

“Hindarkan kerumunan, karena kerumunan itu sangat tidak diperbolehkan dalam keadaan Covid-19 yang sekarang menyelimuti kita,” tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com