JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengimbau panitia penyelenggara agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melaksanakan shalat Idul Adha.
“Panitia sebelum menyelenggarakan Shalat Ied harus koordinasi dengan pemerintah daerah atau pemerintah setempat,” kata Robikin Emhas dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (30/7/2020).
“Yang tahu pasti data tentang keadaan Covid-19 di suatu daerah, di satu tempat, di satu kawasan, di satu wilayah adalah pemerintah masing-masing, dalam hal ini adalah satgas yang diberikan tugas,” lanjut dia.
Robikin mengimbau agar panitia memastikan tempat pelaksanaan Shalat Idul Adha aman dari risiko penularan Covid-19.
Baca juga: Masjid Diminta Kampanyekan Pesan Idul Adha Aman Covid-19 Selepas Azan
Selain itu, panitia penyelenggara Shalat Ied diminta untuk menyediakan kebutuhan dasar protokol kesehatan.
“Tempat penyelenggaraan Shalat Idul Adha harus memenuhi kebutuhan dasar dilaksanakannya protokol kesehatan, disediakan sabun dan alat mencuci tangan atau hand sanitizer.” ujar Robikin
Lebih lanjut, kata dia, penyelenggara juga harus memberikan tanda-tanda di tempat penyeleggaraan Shalat.
Tanda itu, Kata Robikin, untuk menunjukan bahwa tempat yang ditandai tidak boleh untuk ditempati Shalat. Hal itu guna menghindari kerumunan.
Sebab, menghindari kerumunan sangat dianjurkan pada masa Covid-19.
Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Bertambah, Shalat Idul Adha di Lapangan Dibatalkan
“Tempat shalat harus sudah dikasih tanda-tanda, bahwa ada jarak. tanda jamaah salat tidak boleh menempati tempat itu, sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga jarak agar bisa memproteksi diri dari potensi penularan Covid-19,” ucap Robikin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan