Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti Tata Kelola Kawasan Kampung Arab di Cisarua, Ombudsman Sebut Ada Potensi Malaadministrasi

Kompas.com - 30/07/2020, 17:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan, terdapat potensi malaadministrasi pada tata kelola kawasan Kampung Arab yang berada di wilayah Desa Tugu Selatan dan Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah pembenahan terkait sejumlah temuan investigasi Ombudsman.

"Jika tidak, maka dapat berpotensi malaadministrasi yaitu tindakan pembiaran. Selain itu, belum dilaksanakannya amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 mengenai penanganan imigran juga dapat berpotensi malaadministrasi berupa tindakan pengabaian kewajiban hukum," kata Adrianus dalam siaran pers, Kamis (30/7/2020).

Berdasarkan investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman mencatat sejumlah persoalan terkait penataan kawasan Kampung Arab.

Baca juga: Mengungkap PSK Asal Timur Tengah di Kawasan Puncak Bogor

Pertama, keberadaan imigran di kawasan Kampung Arab yang hingga kini tak terdata secara pasti. Aparat setempat pun mengaku sulit mendata karena para imigran sering berpindah-pindah tempat.

Kemudian, Ombudsman menemukan terdapat WNA di Kawasan Kampung Arab Cisarua yang bekerja di sektor informal seperti berdagang di pasar, menjadi tukang pangkas rambut, penjual parfum dan sebagainya.

"Hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semudah itu WNA dapat bekerja di Indonesia (menjadi TKA)," kata Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman, Muhammad Pramulya Kurniawan.

Baca juga: WN Arab Saudi Ditangkap karena Edarkan Ganja, Ternyata Izin Tinggalnya Kedaluwarsa

Selanjutnya, Ombudsman menyoroti dugaan kepemilikan tanah/aset tempat usaha yang diduga dimiliki oleh orang asing dan dikelola oleh penduduk lokal.

"Secara administratif diduga nama yang tertera di sertifikat adalah nama penduduk lokal, namun pemilik sebenarnya adalah WNA," kata Kurniawan.

Terkait izin mendirikan bangunan dan tempat usaha, Ombudsman menemukan terdapat bangunan yang peruntukannya sebagai tempat tinggal namun justru disewakan kepada WNA dari Timur Tengah sebagai vila atau tempat tinggal bagi imigran.

Baca juga: Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar karena Sering Dikerumuni Wisatawan

Selain itu, Ombudsman juga mempersoalkan banyaknya papan reklame bertuliskan Arab di sepanjang ruas jalan wilayah Desa Tugu Selatan yang dikhawatirkan terdapat penyebutan yang tidak sesuai dan berkesan menyesatkan.

Terakhir, imigran yang telah lama menetap di Indonesia tidak menutup kemungkinan telah menikah dengan warga sekitar dan memperoleh anak.

Berdasarkan investigasi Ombudsman, hingga saat ini belum terdapat pembuatan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan administrasi kependudukan lainnya untuk anak hasil perkawinan campur.

Baca juga: Vila dan Homestay di Puncak Bogor Belum Boleh Dibuka

Ombudsman pun menyarankan Bupati Bogor agar memerintahkan jajarannya untuk mengawasi keberadaan WNA serta melakukan pendataan dan pelaporan setiap bangunan dan tempat usaha yang terindikasi dimiliki orang asing.

Ombudsman juga menyarankan agar Bupati Bogor mendata para imigran secara terpadu agar memudahkan pengawasan dan mengetahui kepastian jumlah imigran serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan imigran.

"Pemkab Bogor agar segera melokalisir dan menyediakan tempat penampungan bagi para imigran sebagaimana amanat Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri," kata Adrianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com