Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbauan Pemerintah Terkait Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha

Kompas.com - 30/07/2020, 16:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan pemotongan hewan kurban untuk Idul Adha 1441 Hijriah harus mematuhi pedoman yang sudah diatur pemerintah.

Hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku, sehingga harus dilaksanakan oleh masyarakat agar tetap bisa aman Covid-19 saat Idul Adha di tengah pandemi.

Ia mengatakan, kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19 harus dilakukan di rumah pemotongan hewan yang bergolongan ruminansia.

"Kemudian perlu dilakukan prinsip-prinsip menjaga jarak 1 meter untuk petugas, mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri, mengukur suhu tubuh di pintu masuk sehingga pastikan semua petugas dalam kondisi sehat," ujar Wiku dalam konferensi pers di BNPB, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Ini Imbauan Pemerintah soal Shalat Idul Adha di Saat Pandemi Covid-19

Selain itu, kontak langsung antara petugas pemotongan hewan kurban satu dengan yang lainnya harus dihindari.

Hal penting yang harus diperhatikan adalah penyediaan fasilitas disinfeksi, tempat cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, serta pembersihan peralatan sebelum dan setelah digunakan.

Petugas juga harus tetap mengenakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, dan sepatu boot.

Hal yang sama pun harus dilakukan untuk pemotongan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan ruminansi.

Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sapi Kurban Seberat 1 Ton di Masjid Istiqlal

Antara lain tetap memeriksa suhu tubuh petugas, melarang orang sakit bertugas, menjaga jarak minimal 1 meter, mengatur jumlah panitia pemotongan, membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan, dan menerapkan kebersihan diri.

"Untuk petugas gunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron, sepatu boot. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," kata Wiku.

Selain itu antara petugas yang menangani daging serta jeroan dari hewan kurban juga harus dibedakan.

Baca juga: Menag: Karena Masyarakat Susah akibat Covid-19, Perbanyak Salurkan Daging Kurban ke Fakir Miskin

Ini termasuk cara pendistribusian daging yang dilakukan panitia ke rumah para mustahik.

"Kami mohon agar seluruh petugas pemotongan hewan betul-betul menerapkan prinsip-prinsip ini dengan disiplin karena semua hasil pemotongan hewan akan disebar ke yang berhak dan tingkat kebersihan harus tetap dijaga mulai dari awal," kata dia.

Selain kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, kegiatan lainnya yang harus diperhatikan adalah penjualan hewan kurban serta kegiatan penyelenggaraan shalat Idul Adha.

Adapun payung hukum untuk imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/20202M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19

Kemudian, Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19), serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Saat Wabah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com