JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan pemerintah di daerah untuk mencegah politisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2020.
Ia mengingatkan bahwa penyaluran bansos tidak boleh diberi label nama atau foto kepala daerah yang sedang mencalonkan diri dalam pilkada mendatang.
"Kemendagri akan secara tegas menegur ketika bansos, khususnya daerah yang sedang mengikuti pelaksanaan pilkada mempolitisasi bansos yang bersumber dari APBD," ujar Bahtiar sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Kamis (30/7/2020).
"(Misalnya) dengan cara menulis nama pribadi dan foto pribadi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang sedang mencalonkan diri sebaga calon kepala daerah," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangani 13 Kasus Dana Bansos Covid-19 di Jawa Barat
Namun, jika bansos disalurkan tetapi memakai lambang pemda setempat, hal itu diperbolehkan.
Sebab, nama pemda dan lambang pemda itu menunjukkan sumber pembiayaan bansos yang disalurkan.
"Kalau pakai lambang pemda saja boleh. Kan ada lambang pemda dalam lambang tersebut yang menunjukkan sumber pembiayaan bansos tersebut," ucap dia.
Hal itu pun sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, Bahtiar mendorong agar masyarakat yang memiliki data konkret tentang politisasi bansos segera melapor ke Kemendagri.
"Kami pasti tegur secara tertulis. Ketimbang kita diskusi akan begini akan begitu. Daerah mana yang lakukan politisasi bansos, berikan datanya, kalau ada yang seperti itu pasti kami tegur dan berikan sanksi sesuai UU Pemda," kata Bahtiar.
Baca juga: Tangani 102 Kasus Penyelewengan Bansos Covid-19, Polri: Tak Ada Alasan Pemerataan
Ia juga mengatakan, bansos merupakan salah satu program negara, yaitu program pengaman sosial (social safety net).
Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu akibat terdampak pandemi Covid-19.
Program tersebut, kata dia, legal dan tidak mungkin dihentikan.
"Orang yang lapar tidak mungkin dikasih program ceramah kan? Anda lapar tidak mungkin saya kasih ceramah, orang yang lapar ya di kasih makan diberi sembako, tentunya melalui program bansos begitu," tutur Bahtiar.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkap beberapa bentuk politisasi bantuan sosial (bansos) di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Ukur Konsistensi Pemerintah, Mensos Minta Survei Bansos Dibuat Lagi