JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi meminta agar Idul Adha tahun ini dirayakan dengan protokol kesehatan.
Dalam hal pembagian daging kurban misalnya, supaya tak terjadi kerumunan, Menag menganjurkan supaya daging diantarkan petugas penyembelihan hewan kurban ke alamat penerima.
Hal ini menjadi salah satu panduan penyembelihan hewan kurban aman Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.
"Cegah adanya kerumunan orang dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima," kata Fachrul di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19, Menag Minta Shalat dan Khotbah Idul Adha Diperpendek
Dalam panduan tersebut, dianjurkan pula supaya penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat terbuka. Kemudian, hewan kurban harus dipastikan dalam keadaan sehat.
Petugas penyembelihan hewan kurban wajib memakai masker, membawa alat masing-masing, serta harus menjaga jarak.
Fachrul mengatakan, dalam syariat Islam, ibadah kurban hukumnya sunah.
Daging kurban sebagian boleh dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya, sebagian dibagikan ke tetangga dan teman-teman, dan sebagian lainnya disalurkan untuk fakir miskin.
Dengan adanya pandemi Covid-19, Fachrul mengimbau agar umat Islam menyalurkan daging kurban sebanyak-banyaknya ke fakir miskin yang terdampak pandemi.
"Dalam rangka ketahanan gizi masyarakat, konsumsi daging kurban sangat bermanfaat," kata dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan