Survei dilaksankan pada 22-24 Juli 2020. Margin of error survei diperkirakan 2,1 persen.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dibentuk Presiden Jokowi lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 diteken Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020) lalu.
Baca juga: Ini Lima Program Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
Komite tersebut dibentuk demi mensinergikan penanganan pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan dan ekonomi.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai ketua komite kebijakan. Sementara Erick Thohir ditunjuk sebagai ketua pelaksana.
Komite ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.