JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidak hanya menyeret oknum anggota kepolisian, namun juga oknum di Kejaksaan Agung.
Diketahui, perwira tinggi (pati) Polri bernama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga membantu pelarian buronan tersebut dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.
Selain melanggar kode etik dan disiplin, Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis.
Sementara, di Korps Adhyaksa, sempat beredar foto oknum jaksa perempuan dengan seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking. Pertemuan tersebut diduga dilakukan di Malaysia.
Baca juga: Jaksa Ini Terbukti Melanggar Disiplin setelah Diduga Berfoto dengan Djoko Tjandra
Kejagung kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Setelah menemukan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, status kasus ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Dari hasil pemeriksaan, jaksa yang diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari tersebut kemudian dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.
Baca juga: Kronologi Pertemuan Kajari Jaksel dan Pengacara Djoko Tjandra Versi Kejagung
Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.
Namun, Kejagung mengaku tak dapat membeberkan motif perjalanan Pinangki ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan Kejagung, Pinangki mengaku berangkat ke luar negeri dengan uangnya sendiri.
Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
Baca juga: Kejagung: Tak Cukup Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra ke Kajari Jaksel
Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.