Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons NU dan Muhammadiyah Setelah Nadiem Makarim Minta Maaf...

Kompas.com - 30/07/2020, 06:37 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta maaf atas ucapannya yang ingin memberikan dana hibah Kemendikbud dalam Program Organisasi Penggerak (POP) pada Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation.

Ia pun berharap organisasi penggerak, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang selama ini sudah menjadi mitra strategis pemerintah dan berjasa besar di dunia pendidikan dapat kembali bergabung dalam POP.

NU dan Muhammadiyah mundur karena merasa tolok ukur pemilihan organisasi yang bisa menerima dana hibah tidak jelas.

Adapun PGRI mundur dengan alasan Kemendikbud seharusnya lebih memperhatikan organisasi masyarakat yang berbasis pendidikan.

"Dengan penuh rendah hati, saya memohon maaf atas segala ketidaknyamanan yang timbul dan berharap agar ketiga organisasi besar ini bersedia terus memberikan bimbingan dalam proses pelaksanaan program, yang kami sadari betul masih jauh dari sempurna," ujar Mendikbud, seperti dilansir laman Kemendikbud, Selasa (28/7/2020).

Baca juga: Minta Maaf, Nadiem Berharap Muhammadiyah, NU dan PGRI Kembali ke POP

Nadiem juga menyatakan bahwa Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation dipastikan menggunakan skema pembiayaan mandiri untuk mendukung POP.

Dengan demikian, kedua yayasan yang selama ini bergerak di bidang pendidikan tersebut tidak memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam menjalankan programnya.

Mendikbud Nadiem Makarim dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas 2020) yang dilaksanakan Kemendikbud secara daring (2/5/2020).DOK. KEMENDIKBUD Mendikbud Nadiem Makarim dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas 2020) yang dilaksanakan Kemendikbud secara daring (2/5/2020).
"Berdasarkan masukan berbagai pihak, kami menyarankan Putera Sampoerna Foundation juga dapat menggunakan pembiayaan mandiri tanpa dana APBN dalam Program Organisasi Penggerak dan mereka menyambut baik saran tersebut,” kata Nadiem di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dengan begitu, diharapkan akan menjawab kecemasan masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan dan isu kelayakan hibah yang sekarang dapat dialihkan kepada organisasi yang lebih membutuhkan.

Sementara itu, organisasi yang menanggung biaya pelaksanaan program secara mandiri nantinya tidak wajib mematuhi semua persyaratan pelaporan keuangan yang sama yang diperlukan untuk bantuan pemerintah dan tetap diakui sebagai partisipan POP.

Baca juga: Nadiem Minta Maaf Terkait Polemik POP, Komisi X DPR Beri Apresiasi

Namun, Kemendikbud tetap akan meminta laporan pengukuran keberhasilan program dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik.

Instrumen pengukuran yang digunakan, antara lain Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter untuk SD dan SMP atau Instrumen pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak untuk PAUD.

"Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian besar terhadap program ini. Kami yakin penguatan gotong royong membangun pendidikan ini dapat mempercepat reformasi pendidikan nasional yang diharapkan kita semua," ujar Nadiem.

Tak akan gunakan hibah

Tanoto Foundation menegaskan, sejak awal, pihaknya memang tidak akan menggunakan dana hibah dari Kemendikbud terkait POP.

Direktur Komunikasi Tanoto Foundation Haviez Gautama mengatakan, Tanoto Foundation sejak awal telah mengalokasikan dana hingga Rp 50 miliar untuk mendukung POP yang dijalankan Kemendikbud.

Baca juga: Tanoto Foundation Tegaskan Tak Gunakan Hibah Kemendikbud Terkait POP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com