JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (29/7/2020).
Dalam pertemuan itu, salah satunya dibahas perihal perkembangan kasus pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Iya ada diskusi itu ya, jadi Pak Mendagri enggak pernah bertanya secara formal informal. Tapi diskusi berkembang bahwa saya sampaikan ada ini dan beliau mendengarkan saja," ujar Muhammad di Kantor Kemendagri, Rabu (29/7/2020).
"Intinya kami sampaikan dalam konstruksi UU 7 tahun 2017 disebutkan bahwa putusan DKPP itu final dan mengikat. Mengikat bagi siapa? Bagi presiden, bagi KPU, bagi Bawaslu untuk menjalankan," lanjutnya.
Baca juga: Menunggu Langkah Jokowi Setelah Evi Novida Menang di PTUN...
Dengan demikian, kata dia, yang dilakukan Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik sudah tepat.
Hal itu diperkuat dengan adanya sidang etik di DKPP sebelum adanya pemberhentian.
Karena sudah ada proses yang sesuai dengan tugas DKPP, Muhammad menilai putusan mereka sedianya tidak dipersoalkan lagi.
Dia menambahkan, Tito tidak memberikan intervensi atas perkembangan yang ada.
"Tidak ada intervensi apapun. Pak Mendagri menghormati independensi DKPP," tambahnya.
Baca juga: Surati Jokowi, Pengacara Minta Evi Novida Dikembalikan sebagai Komisioner KPU
Diberitakan, perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu DKPP melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Usai pemberhentian itu, Evi menggugat surat surat keputusan Presiden ke PTUN.
Baca juga: Jokowi Diminta Tunda Pemecatan Evi Novida Ginting, Ini Kata Istana
Kemudian, melalui putusan bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang terbit pada 23 Juli , PTUN menyatakan membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.
Salah satu amar putusan juga memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Oleh karena amar putusan tersebut belum dijalankan Presiden hingga saat ini, pihak Evi Novida pun menyampaikan desakan ke Presiden Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.