Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan PK Djoko Tjandra Tidak Diterima dan Tak Dilanjutkan ke MA

Kompas.com - 29/07/2020, 19:04 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan, tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Hal tersebut tertuang dalam surat penetapan dengan nomor 12/Pid/PK/2020?PN.Jkt.Sel tertanggal 28 Juli 2020.

“Amarnya menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata Humas PN Jaksel Suharno ketika dihubungi, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: JPU Tolak Tanda Tangani BAP Sidang PK Djoko Tjandra

Suharno mengatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Edaran yang dimaksud yaitu, SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014.

“Tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014,” tutur dia.

Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra

Jika menilik SEMA Nomor 1 Tahun 2012, MA menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Dalam SEMA juga tertulis bahwa permintaan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Diketahui, PN Jaksel telah menggelar sidang permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra sebanyak empat kali, yaitu 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, 20 Juli 2020, dan Senin (27/7/2020).

Namun, Djoko Tjandra tak pernah menghadiri sidang dengan alasan sakit. Djoko bahkan menulis surat yang dibacakan pada sidang tanggal 20 Juli 2020 dan meminta sidang digelar secara virtual.

Baca juga: ICW: Hakim Harus Tolak PK Djoko Tjandra

Kemudian, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ucap salah satu jaksa saat sidang di PN Jaksel Senin (27/7/2020).

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Pengadilan Tak Bisa Disalahkan soal Permohonan PK Djoko Tjandra

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com