JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, KPK akan mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membahas Program Organisasi Penggerak (POP).
"Karena beberapa hal terkait sekarang lagi ramai POP itu, kita rencana mengundang pak menteri ke mari (KPK) bersama Irjen dan dirjennya," kata Lili dalam webinar bertajuk "Menjaga Integritas Dalam Implementasi Kebijakan PPDB" yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu (29/7/2020).
Lili menuturkan, undangan kepada Nadiem tersebut merupakan salah satu hal yang akan dilakukan KPK di samping menelaah program yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Baca juga: Mengenal Organisasi Penggerak, Program Menteri Nadiem yang Tuai Polemik
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Nadiem menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi POP, salah satunya dengan mengundang pihak-pihak eskternal.
"Kami memutuskan untuk melakukan evaluasi, 3-4 minggu. Evaluasi lagi, kita ingin mengundang pihak-pihak eksternal untuk melihat sistem kita, tolong berikan penilaian mengenai sistem seleksi kita," ujar Nadiem.
Nadiem mengatakan, Kemendikbud juga akan mengevaluasi lagi apakah program tersebut layak dijalankan di tengah situasi pandemi Covid-19 serta proses penyeleksian yang akan lebih ketat.
"Setiap organisasi kami akan lakukan triple check lagi, mengenai kelayakan dan kredibilitas mereka, itu kita lakukan," ujar Nadiem.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK akan memantau POP.
Baca juga: Nadiem Minta Maaf, Muhammadiyah Tetap Tak Ikut Serta Program Organisasi Penggerak
"Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring," kata Nawawi, Jumat (24/7/2020).
KPK, lanjut Nawawi, dapat mendalami program itu melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain.
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.