Adapun Kemenpora membagi tahapan kegiatan pelaksanaan olaharaga menjadi tiga tahapan.
Pada tahap pertama, kegiatan olahraga boleh dilakukan oleh setiap induk cabor individu dengan tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat, salah satunya yakni melakukan tes PCR bagi seluruh anggota.
Sementara itu, kegiatan olahraga tim masuk dalam tahap kedua.
Baca juga: Cabor Basket Indonesia Kini Punya Panduan Kesehatan pada Era New Normal
"Pelatnas/pelatda/pelatprov/pelatkab/pelatkot dan latihan klub dapat dilakukan oleh induk cabang olahraga khusus individu," demikian isi surat edaran tersebut.
Meskipun demikian, Kemenpora belum menjabarkan secara detail terkait kapan waktu pelaksanaan dari setiap tahapan.
Hal itu dikarenakan waktu pelaksanaan masih terus disesuaikan dengan perkembangan terkini penyebaran virus corona serta kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.