Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Pengurus Cabang Olahraga Gelar Pertandingan Saat Pandemi

Kompas.com - 29/07/2020, 15:05 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan, setiap cabang olahraga diperbolehkan untuk kembali mengadakan pertandingan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Namun, kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum pertandingan dilaksanakan.

"Silakan untuk mengadakan liga misalnya, tapi dengan catatan," kata Gatot dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Kemenpora Serahkan Keputusan Pelaksanaan Pertandingan ke Pengurus Cabang Olahraga

Gatot mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah melakukan tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) untuk para atlet.

Tes tersebut dilakukan baik sebelum maupun sesudah pertandingan dilakukan.

"Misalnya sepak bola itu potensi body contact-nya kan tinggi. Sampai sehari sebelumnya harus ada swab test PCR," ujar Gatot.

Selanjutnya, juga perlu ada pembatasan jumlah suporter atau penonton di arena pertandingan. Jumlah penonton di luar arena pertandingan juga harus diperhatikan oleh pihak penyelenggara.

Gatot juga mengingatkan jangan sampai setelah pertandingan, justru dihentikan karena ada salah satu pihak yang terjangkit Covid-19.

"Jadi poinnya adalah ini adalah harus ada koordinasi yang rapi antara kami, kemudian pihak cabang olahraga dan yang terakhir dengan pihak gugus tugas setempat," ucap dia.

Baca juga: Kemenpora Resmi Terbitkan Protokol Kesehatan Olahraga Nasional pada Era New Normal

 

Diketahui, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah resmi mengeluarkan protokol kesehatan untuk memulai kegiatan olahraga nasional pada era normal baru.

Protokol kesehatan dengan nomor 6.11.1/Menpora/VI/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Desease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan dalam Mendukung Keberlangsungan Pemulihan Kegiatan Melalui Adaptasi Perubahan Pola Hidup dalam Tatanan Normal Baru dirilis Kemenpora pada Kamis (11/6/2020).

Protokol kesehatan tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi setiap cabang olahraga untuk memulai kegiatan pelatnas dan kompetisi pada era new normal.

"Ini sebagai panduan umum karena karakter setiap cabor berbeda-beda. Namun, cabor tetap wajib mematuhi pedoman ini karena dalam beberapa hal aturannya cukup rinci, meskipun mereka juga punya protokol kesehatan sendiri," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, Kemenpora Tes Pegawai Lainnya

Panduan tersebut mengatur protokol kesehatan yang umum dilakukan di tengah pandemi, seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan wajib mencuci tangan.

Namun, secara khusus ada tiga jenis aktivitas olahraga yang diatur meliputi kegiatan pelatnas/pelatda, kejuaraan, dan olahraga rekreasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com