Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik RUU Cipta Kerja, Partai Demokrat: Jangan Kesampingkan Rakyat

Kompas.com - 29/07/2020, 13:18 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan, DPR dan pemerintah harus betul-betul mengakomodasi aspirasi masyarakat terhadap omnbus law RUU Cipta Kerja.

Didik mengingatkan bahwa tujuan pembuatan suatu undang-undang ialah demi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan sekelompok orang.

"Pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat, tidak boleh meninggalkan partisipasi publik," kata Didik dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: KSPI: Darurat PHK Lebih Mendesak daripada RUU Cipta Kerja

Menurut Didik, kritik keras terhadap RUU Cipta Kerja saat ini karena sejak awal lahirnya naskah akademik dan draf RUU tersebut sudah cacat konstitusi.

Ia mengatakan, pemerintah tidak memberikan ruang yang cukup terhadap partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU.

Selain itu, RUU Cipta Kerja dinilai pragmatis dan pembahasannya tidak demokratis.

"RUU Ciptaker ini sangat tidak demokratis. Karena atas nama target yang cepat dan atas nama investasi bisa menafikkan kepentingan, partisipasi dan masukan publik," ujar Didik.

Didik pun mengatakan, DPR dan pemerintah sepatutnya mengelola kritik publik dengan baik dengan memberikan ruang aspirasi yang luas.

Baca juga: Baleg DPR Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Akan Dihentikan

Ia menyebut, RUU Cipta Kerja tidak bisa dibahas secara tergesa-gesa.

"Untuk menjawab kekawatiran publik tersebut, pemerintah dan DPR harus transparan dan melibatkan publik sebanyak mungkin. UU harus dibahas dalam dengan suasana yang tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu, apalagi kepentingan, karena UU harus dipastikan menjadi payung hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutur dia. 

Anggota Komisi III itu mengingatkan agar DPR dan pemerintah hati-hati dalam melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Didik khawatir RUU Cipta Kerja hanya akan memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu, tetapi tidak bagi masyarakat luas.

"UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan. Lantas Presiden dan DPR yang dipilih oleh rakyat menjadi representasi kepentingan siapa?" ucap dia.

Fraksi Partai Demokrat sendiri tidak terlibat dalam panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait RUU Cipta Kerja, Ini Tuntutan KSPI

 

Fraksi Partai Demokrat beralasan, semangat RUU Cipta Kerja tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang semestinya saat ini menjadi prioritas.

Sementara itu, saat ini DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Bertalian dengan itu, hari ini massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta,

Mereka menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Massa menuntut pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan.

"Meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus untuk menyelamatkan ekonomi dengan mencegah darurat PHK yang saat ini sudah terlihat di depan mata," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com