JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya mengatakan, DPR dan pemerintah tidak akan menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Ia menjelaskan, RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang dirancang untuk menanggulangi krisis akibat pandemi Covid-19.
"Kenapa dihentikan? Ini kan formula untuk kita keluar dari krisis. Tidak boleh kita ego sektoral dalam situasi saat ini," kata Willy saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Meski Diancam Demo, Menaker Pastikan Pembahasan RUU Cipta Kerja Berlanjut
Willy meminta kelompok buruh tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri.
Dia menegaskan, RUU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap situasi krisis yang saat ini ada di depan mata.
"Sekarang apa solusi kita keluar dari krisis ini? Kalau kita bicara ego sektoral, semua punya ego untuk kepentingan masing-masing," tuturnya.
Kendati demikian, dia menyatakan, aksi unjuk rasa yang akan digelar massa buruh hari ini merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: Desak Penghentikan Pembahasan RUI Cipta Kerja, KSPI Gelar Unjuk Rasa di DPR
Willy pun mengatakan, Fraksi Partai Nasdem sejak awal meminta agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU Cipta Kerja, agar pembahasan RUU berjalan mulus.
"Tentu kalau mereka demo, itu hak politik mereka. Kalau Nasdem sendiri sejak awal ingin klaster ketenagakerjaan tidak dibahas, ditarik dari RUU Cipta Kerja," ucap Willy.
Hari ini, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Baca juga: Politisi Golkar Sebut Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Penyelesaian RUU Cipta Kerja
Mereka menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang terus melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja. Massa menuntut pembahasan RUU Cipta Kerja segera dihentikan.
"Meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus untuk menyelamatkan ekonomi dengan mencegah darurat PHK yang saat ini sudah terlihat di depan mata," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Said menyatakan, jika tuntutan massa buruh tidak didengarkan, KSPI akan melakukan aksi besar-besaran pada Agustus mendatang saat DPR menggelar paripurna pembukaan masa sidang.
"Di mana buruh dari Jawa Barat, DKI, dan Banten akan memusatkan aksinya di DPR RI. Selain itu, aksi juga akan dilakukan serentak di 15 provinsi yang lain," ujarnya.
RUU Cipta Kerja memang menjadi sorotan karena pasal-pasal yang dinilai merugikan buruh dan hanya memberi keuntungan bagi pengusaha dan investor.
Baca juga: MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM
Selain itu, RUU Cipta Kerja juga ditolak sejumlah aktivis karena berpotensi merusak lingkungan.
Bahkan, RUU Cipta Kerja dikritik Sekjen Majelis Ulama Indonesia karena dinilai memberikan wewenang berlebih kepada presiden.
Baca juga: Sekjen MUI Nilai RUU Cipta Kerja Beri Kewenangan Berlebih ke Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.