JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Intelijen Negara ( BIN) kini memiliki jabatan deputi baru, yakni Deputi bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.
Penambahan deputi ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang BIN.
Pasal 28 Perpres tersebut menjelaskan bahwa Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur atau Deputi VIII adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur. Deputi ini bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
Baca juga: Jokowi Revisi Perpres, BIN Punya Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur
Pada Pasal 28B, Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.
Pada Pasal 28C, dijelaskan bahwa jabatan baru ini akan memiliki delapan fungsi, yang mencakup:
a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur
e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan