Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Klaster Perkantoran, Simak Protokol Kesehatannya...

Kompas.com - 29/07/2020, 07:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan 23 poin protokol kesehatan di perkantoran.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, Rabu (29/7/2020), secara protokol kesehatan, kantor harus didisinfektan secara berkala.

Kemudian dalam kegiatan rapat, seharusnya hanya menghadirkan orang yang akan menjadi pembicara.

Baca juga: IPDN Terapkan Protokol Kesehatan Saat Wisuda, Mendagri: Bisa Jadi Contoh

Waktu kegiatan diupayakan tidak lebih dari satu jam dan tidak menyediakan makanan agar peserta rapat tidak harus membuka masker.

Selain itu, ada poin lain yang ditekankan oleh Kemenkes, yakni memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.

Kemenkes juga mengimbau para pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki

Baca juga: Banyak yang Menutup-nutupi, Jumlah Perkantoran Terpapar Covid-19 di Jakarta Diperkirakan Lebih Tinggi

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perkantoran:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perkantoran.

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam.

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja.

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining).

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer.

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.

11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment.

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing).

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.

15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.

16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.

17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor

18. Melakukan rekayasa engineering.

19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi.

20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.

21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.

22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.

23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca.

Baca juga: Penularan Covid-19 di Perkantoran Pemerintah Tinggi, Menpan RB Jelaskan Penyebabnya

Berdasarkan data Kemenkes, setidaknya terdapat 701 klaster penyebaran Covid-19 saat ini.

Kendati demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, paling tidak ada delapan klaster yang cukup mendapat perhatian dari pemerintah.

Klaster-klaster tersebut, yaitu pasar atau tempat pelelangan ikan, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, acara seminar, mal, perkantoran dan tempat ibadah.

Baca juga: Pemerintah Sebut Perkantoran Jadi Klaster Baru Penyumbang Kasus Covid-19

"Sekarang marak perkantoran di mana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).

Melansir data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.

Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan dengan data sebelum 4 Juni 2020. Pada saat itu, terdapat 43 kasus positif Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com