9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir.
10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment.
12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing).
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor
18. Melakukan rekayasa engineering.
19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi.
20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.
21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.
22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19.
23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Baca juga: Penularan Covid-19 di Perkantoran Pemerintah Tinggi, Menpan RB Jelaskan Penyebabnya