Kerja sif
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, pihaknya telah berulangkali mengingatkan pimpinan perusahaan agar menerapkan sif kerja sesuai protokol Covid-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
"Perkantoran sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran menaati pembagian kerja dua sif pagi 07.00-07.30 WIB dan kembali pada 15.00-15.30 WIB dan sif kedua pada 10.00-10.30 WIB dan kembali 18.00-18.30 WIB," kata Doni usai rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo secara daring, kemarin.
Baca juga: Penularan Covid-19 di Perkantoran, Doni Monardo Ingatkan soal Sif Kerja
Aturan tersebut berlaku umum untuk seluruh perkantoran yang berada di wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, secara khusus Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Penerbitan SE tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka untuk mengurangi kepadatan transportasi di wilayah Jabodetabek dan mengurangi risiko penularan Covid-19 yang mungkin diakibatkan dari penumpukan penumpang di stasiun, halte, terminal dan di dalam transportasi umum.
SE itu juga menjadi pelengkap dari SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Meski begitu, Tjahjo mengaku bahwa penerapan SE Menpan RB Nomor 58/2020 belum maksimal.
"Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang kurang," kata dia.
Baca juga: Jubir Satgas: Covid-19 Bukan Konspirasi, Tak Ada Ruang untuk Kita Lengah
Ia pun meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pegawai yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pimpinan perusahaan memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan dengan baik di area kerja guna mencegah munculnya klaster penularan baru.
"Kita berharap semua industri, semua perusahaan yang melakukan produksi kembali, saya kira harus dipastikan bahwa protokol kesehatan itu dijalankan. Kita tidak ingin ada klaster baru," kata Ida seperti dilansir dari Antara, kemarin.
Baca juga: Anies: Perkantoran dan Komunitas Jadi Tempat Rawan Penyebaran Covid-19
Menaker juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, yang mencakup ketentuan bagi perusahaan untuk menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan.
Ida menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam upaya mewujudkan kegiatan produktif yang aman dari penularan Covid-19.
"Jadi teman-teman yang sudah membuka kembali, sudah berproduksi kembali, pastikan bahwa protokol kesehatan itu dijalankan dengan baik," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.