Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Kemudian pada ayat (4) disebutkan, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.
Lenny menyebut, dukungan pemerintah daerah dalam program perlindungan anak sangat diperlukan karena implementasi berada di wilayah kabupaten atau kota.
“Tekanannya lebih banyak pada kabupaten atau kota karena implementasi pada otonomi ini berada di kabupaten atau kota,” tutur dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan