JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terpidana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjalani sidang kode etik.
Proses ini bergulir setelah putusan majelis hakim terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Diketahui, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
Baca juga: Samad Sebut Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Dimenangkan Koruptor
“Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau sudah inkrah, terbukti melakukan pidana, tentunya nanti larinya ke kode etik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).
Menurut Awi, status Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebagai anggota Polri akan ditentukan melalui sidang tersebut.
Kendati demikian, Awi belum memiliki informasi perihal kapan sidang etik akan digelar.
“Nanti itu kita tunggu laporan dari Div Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri),” ucap dia.
Baca juga: Polisi Didorong Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Novel Baswedan Setelah Vonis 2 Pelaku
Diberitakan sebelumnya, putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto yang sekaligus menjadi hakim ketua dalam kasus ini mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
“Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah inkracht,” kata Djuyamto ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Membandingkan Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Putusan Penyiraman Air Keras Lainnya
Kedua anggota polisi tersebut pun telah menyatakan menerima vonis tersebut.
"Saya menerima Yang Mulia," kata Rahmat Kadir saat ditanya Hakim Ketua Djuyamto pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Hal serupa pun disampaikan oleh Ronny Bugis.
"Siap terima kasih Yang Mulia kami menerima," kata Ronny dalam video conference.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polisi yang Menyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Adapun Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.