JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Ahmad Hosein Hutagalung (AHH) dan Mulyani (M).
"Hari ini KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lain yaitu AHH ditahan KPK cabang Guntur, M ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, dalam konferensi pers melalui siaran Youtube, Selasa (28/7/2020).
Karyoto mengatakan, dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2020.
Ia juga memastikan proses penahanan tersangka telah mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: KPK Tahan 11 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap
Kendati demikian, dari total 14 tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK, ada satu tersangka yang belum ditahan.
Alasannya karena tersangka atas nama Nurhasanah (N) mendapatkan hasil reaktif dalam pemeriksaan rapid test.
"Untuk satu tersangka lain, N berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif," ujarnya.
"Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Karyoto.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Baca juga: KPK Panggil 14 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke-14 anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Empat belas anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.
Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Ali mengatakan, suap itu diberikan kepada 14 anggota DPRD tersebut terkait empat hal.
Baca juga: Terima Suap Gatot Pujo, 6 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif," kata Ali.
Baca juga: Gatot Pujo Suap DPRD Sumut agar Tak Ajukan Interpelasi soal Materi Poligami
Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal dari DPRD Sumatera Utara pada 2015 hingga 2018.
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," ujar Ali.
Sementara itu, Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara.
Gatot menjalani masa hukumannya itu sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.