JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja, menyebut, Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan keputusan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu mengacu pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang menyatakan mengabulkan gugatan Evi terhadap Keppres 34/2020 sepenuhnya.
Menurut Hasan, dalam pertimbangan putusannya, PTUN meminta Presiden menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dengan cara menetapkan suatu keputusan.
Presiden juga diminta memberlakukan kembali Keppres yang menetapkan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Harap Evi Novida Kembali Jabat Komisioner KPU
"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, Presiden diwajibkan menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri," kata Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
"Cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN Dalam Penundaan yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dan memberlakukan kembali Kepres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022," kata dia.
Hasan mengatakan, sejak Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT terbit pada 23 Juli 2020, amar putusan ‘Dalam Penundaan’ yang dimuat putusan tersebut berlaku serta merta dan sudah menunda daya berlaku Keppres 34/2020.
Baca juga: Gugatannya Dikabulkan, Evi Novida Berharap Presiden Jokowi Tak Banding
Meski begitu, menurut Hasan, Presiden tetap wajib mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.
Keputusan Presiden melaksanakan amar Putusan PTUN ini berlaku sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan melakukan pengembalian jabatan Evi Novida Ginting Manik sesuai amar Putusan PTUN, kata Hasan, Presiden menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada Evi.
Menurut PTUN, Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur perlindungan hukum kepada Komisioner KPU yang sedang melaksanakan tugas yang sah.
Baca juga: Evi Novida Berharap Putusan PTUN Segera Dilaksanakan
Oleh karenanya, PTUN mengisi kekosongan hukum tersebut dengan mewajibkan Presiden melindungi Evi melalui pengembalian jabatan.
Hasan menyebut, ada dasar hukum yang kuat bagi Presiden melakukan penundaan keputusannya atas dasar putusan pengadilan yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Pasal 65 ayat (2) huruf b, penundaan keputusaan dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan.
“Dalam lima hari setelah menerima Putusan DKPP 317/2019 Presiden menetapkan Keppres 34/P Tahun 2020. Ketaatan Presiden kepada Putusan badan semi peradilan seperti DKPP tersebut patut dipuji," ujar Hasan.
"Kiranya ketaatan yang sama bisa dilakukan Presiden juga terhadap Putusan PTUN ‘Dalam Penundaan’ yang bersifat mengikat secara serta merta sejak diucapkan” lanjutnya.
Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida oleh Jokowi yang Dibatalkan PTUN...
Diberitakan, gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (23/7/2020).
Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida, DKPP: Ke Depan Bergantung Presiden
Kelimanya yakni:
(1) Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(4) Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan
(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Baca juga: Keppres Pemecatan Evi Dibatalkan PTUN, Ini Tanggapan Istana
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.