JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Sekretariat Negara (Setneg) tengah menyusun aturan mengenai pembubaran lembaga nonstruktural.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menhan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyusunan dilakukan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai bagian dari skala prioritas dalam upaya penataan lembaga nonstruktural.
"Dari skala prioritas, ada beberapa langkah ke depan, menyusun rancangan PP mengenai pembubaran lembaga nonstruktural, ini sedang dipersiapkan Kemenpan RB dengan Setneg," ujar Tjahjo dalam diskusi virtual 'Urgensi Pembubaran 8 Lembaga Negara' yang digelar Universitas Diponegoro, Selasa (28/7/2020).
Tjahjo menuturkan, dalam rangka penyusunan aturan tersebut, pihaknya juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Kaji Mendalam Pembubaran Lembaga
Ia menuturkan, latar belakang penyusunan RPP itu berangkat dari pelaksanaannya yang berjalan tumpang-tindih.
Baik itu lembaga yang dibentuk berdasarkan PP maupun Undang-Undang (UU).
"Saya kira banyak sekali lembaga-lembaga yang memang kurang efektif sehingga mengakibatkan tumpang-tindih yang ada," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca juga: Kemenpan RB Usulkan 18 Lembaga Dibubarkan, Bamsoet Minta Pegawainya Dapat Jaminan Pekerjaan Lagi
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan Presiden Jokowi yakni:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove.