JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2012-2017.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di dua tempat yakni Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan dan Kantor Bandan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bandung.
"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Jabar tahun 2012-2017, penyidik KPK, hari ini Selasa (28/7/2020) mengagendakan pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Tiga orang saksi akan diperiksa di Gedung KPK yakni Kepala Inspektorat Kota Banjar Ojat Sudrajat, pihak swasta Budi Setiadi, dan Anggota DPRD Kota Banjar Supriyadi.
Baca juga: Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Digeledah KPK, Ada Tersangka Baru?
Sementara enam saksi lainnya diperiksa di Kantor BPKP yakni Sekretaris Daerah Kota Banjar Ade Setiana, pegawai Bank Bank Jawa Barat (BJB) Aneth Yulisthian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar Nursaadah, serta Dewi Fitriana, Aceu Roslinawati, Ratih Nurul Fadila.
"KPK menghimbau kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara terbuka dan jujur di hadapan penyidik KPK," ujarnya.
Ali juga menegaskan, sampai saat ini KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain.
Namun, lanjut dia, untuk konstruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan disampaikan jika waktunya sudah tiba.
Baca juga: Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Banjar, KPK Amankan Uang dan Dokumen
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.