JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau agar penjualan hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha dilakukan secara daring atau online.
Imbauan itu dikatakan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif melalui telekonferensi dalam diskusi BNPB, Selasa (28/7/2020).
"Kalau bisa, penjualan itu juga kita minta dilakukan secara daring ya. Online. Kita akan lihat," kata Syamsul.
Kementan sudah melakukan sosialisasi terkait imbauan tersebut.
Baca juga: Penjual Hewan Kurban di Padang Wajib Penuhi Persyaratan
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penjualan hewan kurban secara daring hanya berupa imbauan.
"Tapi, itu semacam imbauan. Bukan berarti kita melarang. Tidak. Artinya di proses-proses itu, termasuk di penjualan kita juga memberikan aturan-aturan yang sama pertama masalah jaga jarak ya," ujar Syamsul.
Diketahui, Kementan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam SE tersebut, Kementan menekankan pelaksanaan kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Polisi Akan Berjaga di Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan
Dikutip dari lembaran SE, Rabu (23/6/2020), hal ini bertujuan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid-19.
Di samping itu, Kementan juga memberikan rekomendasi terhadap kegiatan penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban yang aman Covid-19.
Kementan menekankan mitigasi risiko terhadap kegiatan kurban, terutama pada tahap penjualan dan pemotongan hewan kurban.
Aktivitas yang dilakukan pada tahapan mitigasi tersebut, yaitu jaga jarak, penerapan hygiene personal, pemeriksaan kesehatan awal, serta pelaksanaan kebersihan dan sanitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.