JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah menangani 102 kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) terkait Covid-19, hingga Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, hingga Selasa (22/7/2020), polisi menangani 92 kasus.
"Data yang diterima terdapat 102 kasus penyelewengan bantuan sosial di 20 polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Bertambah, Polisi Tangani 92 Kasus Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19
Polda Sumatera Utara paling banyak menangani kasus tersebut dengan total 38 kasus.
Diikuti dengan Polda Jawa Barat (18 kasus), Polda NTB (9 kasus), Polda Riau (7 kasus).
Kemudian, Polda Jawa Timur dan Polda Sulawesi Selatan masing-masing menangani empat kasus.
Lalu, Polda Sulawesi Tengah, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Banten masing-masing menyelidiki tiga kasus.
Polda Sumatera Selatan dan Polda Maluku Utara masing-masing menangani dua kasus.
Terakhir, kasus dugaan penyelewengan bansos tersebut juga ditangani Polda Kalteng, Polda Kepri, Polda Sulbar, Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Papua.
Masing-masing menangani satu kasus. Awi mengatakan, segala bentuk penyelewengan dana bansos tidak diperbolehkan.
"Apapun penyelewengan, walaupun sudah ada kesepakatan, itu tidak dibenarkan, apalagi untuk cerita pemerataan, agar mereka mendapatkan semuanya yang tidak terdata, itu apapun tidak boleh," ucap dia.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Sementara, Ini Tiga Modus Penyelewengan Bansos Covid-19 di Sumut
Nantinya, besar atau kecilnya pelanggaran yang dilakukan akan ditentukan oleh tim.
Untuk pelanggaran ringan, polisi akan menyerahkan kasus tersebut kepada APIP (aparat pengawasan internal pemerintah).
"Kalau pelanggaran itu pelanggaran kecil akan dikedepankan kepada APIP-nya. Kita serahkan ke APIP-nya atau inspektorat untuk menanganinya," ucap Awi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.