Namun, apabila hasil tes PCR-nya non reaktif, WNI atau WNA itu akan diberikan pengantar untuk melakukan karantina.
Selain itu, dia harus menjalani tes swab yang dilakukan di Wisma Atlet Pademangan.
"Sebenarnya ada beberapa pilihan ya. Jadi individu bisa memilih karantina di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel karantina," jelas Anas.
Pilihan ini sesuai aturan Satgas Penanganan Covid-19.
Jika individu memilih tinggal di hotel karantina, maka dia harus menyiapkan uang sewa. Uang sewa tersebut dibayar sendiri oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Menko PMK Minta Tiap Daerah Punya Mesin PCR untuk Periksa Covid-19
"Kemudian nanti tes swab-nya akan dilakukan oleh pemerintah. Misalnya dia datang di Indonesia sore atau malam, maka besok paginya ada petugas yang lakukan swab," jelas Anas.
Hasil swab itu bisa ditunggu selama dua hingga tiga hari.
Jika hasilnya positif Covid-19, maka akan dibawa ke RS Darurat Covid-19.
"Kalau positif, meski OTG akan dibawa ke RS," tutur dia.
Anas juga menjelaskan protokol yang harus dipatuhi individu sebelum berangkat ke luar negeri. Pasalnya, aturan di setiap negara tujuan berbeda-beda.
"Yang pasti kita lakukan di terminal keberangkatan internasional adalah mengukur suhu. Diamati kembali kondisi fisik," kata Anas.
Baca juga: Kurang Hiburan di Masa Pandemi, Masyarakat Terbangkan Layangan di Sekitar Bandara Soetta
Sementara, untuk dokumen kesehatan, petugas tidak akan memeriksa.
Sebagaimana yang telah dijelaskannya, peraturan setiap negara berbeda. Ada negara yang membutuhkan hasil tes PCR ada yang tidak mensyaratkan dokumen itu.
"Jadi pelajari aturan di negara tujuan. Antara negara-negara Asia dengan Amerika tentu berbeda," ungkap Anas.
Sementara itu, Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi meluruskan penjelasan mengenai syarat bepergian menggunakan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19 untuk penerbangan domestik.
Menurut Agus, seluruh calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil pemeriksaan berupa rapid test yang hasilnya non-reaktif saat hendak terbang.
Baca juga: Sudah Bisa Rapid Test di Stasiun, Bagaimana Jika Hasilnya Reaktif?
"Jadi kami luruskan, yang benar adalah di bandara calon penumpang menunjukkan hasil rapid test yang non-reaktif. Jadi hanya hasil rapid test saja dan tiket (pesawat)," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).
"Boleh yang mampu bayar PCR, silakan, malah baik tentunya. Tetapi, yang ingin rapid test, silakan. Di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) juga ada fasilitas untuk rapid test. Bisa dimanfaatkan," tambah dia.
Agus menuturkan, rapid test bisa dilakukan di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Dia pun menyebut hasil rapid test saat ini berlaku lebih lama, yakni 14 hari. Sementara yang sebelumnya, hasil rapid test hanya berlaku tiga hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.