Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Prosedur Calon Penumpang Internasional dan Domestik Selama Pandemi

Kompas.com - 28/07/2020, 08:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Jika semua sudah, akan ada pemeriksaan tambahan berupa pemeriksaan suhu dan juga saturasi oksigen. Kemudian, nanti dilakukan wawancara," tutur Anas.

Baca juga: UPDATE 26 Juli: 1.235 WNI Terjangkit Covid-19 di Luar Negeri

Adapun, poin yang ditanyakan saat wawancara bagi mereka yang memiliki PCR adalah tentang bagaimana status mereka.

Kemudian, dicermati suhu dan saturasi oksigen mereka.

Hal ini penting dilakukan karena ada kondisi di mana individu memiliki hasil PCR negatif. Namun, suhu tubuh yang bersangkutan tinggi saat tiba di bandara.

"Jika ada yang demikian, maka kita pisahkan dengan lainnya. Atau jika ada yang terlihat mengalami sesak nafas, kita pisahkan dengan yang lainnya," kata Anas.

Adapun jika seluruh langkah di atas telah dilalui, pihak kesehatan di bandara akan mengeluarkan validasi hasil PCR yang negatif tadi.

Lalu ketika semua sudah dinyatakan valid, akan keluar izin apakah WNI atau WNA yang bersangkutan akan melanjutkan perjalanan domestik atau kembali ke tempat tinggal mereka.

"Dengan catatan, nantinya mereka tetap melakukan karantina selama 14 hari," tutur Anas.

Baca juga: Rapid Test Drive-Thru untuk Penumpang AirAsia di Bandara Soekarno Hatta, Hanya Rp 95.500

Lebih lanjut, Anas menjelaskan, untuk individu yang suhunya tinggi tadi akan diperiksa lebih lanjut.

Pemeriksaan yang dilakukan menurutnya akan lebih lengkap untuk mengidentifikasi ada potensi yang bersangkutan mengarah kepada suspek Covid-19 atau tidak.

"Kalau memang mengarah ke arah suspek corona akan kita arahkan ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran," tambah Anas.

Jika WNA/WNI Tak Punya Hasil PCR

Sementara itu, bagaimana jika WNI dan WNA baru tiba di Bandara Soekarno Hatta kemudian tidak punya hasil tes PCR ?

Anas menjelaskan, mereka akan tetap diminta mengisi dokumen kesehatan dan menjalani cek suhu serta saturasi oksigen.

"Kemudian dia bisa melakuan rapid test di Bandara. Rapid test ini gratis, tetapi hanya khsusus untuk kedatangan internasional baik bagi WNI maupun WNA," tegas Anas.

Baca juga: AP II: Tak Mesti PCR, Hasil Rapid Test Juga Bisa Dibawa Calon Penumpang Pesawat sebagai Syarat Bepergian

Jika hasil rapid test itu reaktif, maka WNI atau WNA itu akan dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com