JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjelaskan sejumlah peraturan yang harus dipatuhi bagi individu yang akan bepergian secara internasional dan domestik menggunakan pesawat terbang.
Peraturan ini merujuk kepada Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor 338 Tahun 2020.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta Anas Ma'ruf mengatakan, harus dipahami ada perbedaan antara protokol kedatangan dan keberangkatan internasional dengan protokol kedatangan dan keberangkatan domestik.
"Kalau kita bicara protokol di Bandara Soekarno Hatta, harus dibedakan antara yang kedatangan-keberangkatan internasional dan juga domestik," ujar Anas dalam talkshow daring bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Syarat Wajib Bagi Penumpang Penerbangan Internasional Bandara Soetta
Anas menuturkan, ada banyak pihak yang bertanya perihal protokol keberangkatan dan kedatangan internasional.
Sebab, saat ini masih banyak WNI yang berada di luar negeri.
Kemudian, sebagian masyarakat juga ingin bepergian ke luar negeri.
Menurut Anas, ada satu protokol yang sudah dibuat berdasarkan SE Kemenkes.
Protokol ini yang menjadi rujukan bagi Kantor Kesehatan bandara mengenai kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri.
"Jadi negara kita mewajibkan seseorang yang akan kembali ke Tanah Air, baik WNI maupun kedatangan WNA, harus memiliki sertifikat atau keterangan tes PCR negatif," ujar Anas.
Baca juga: Sebelum ke Luar Negeri, Publik Diminta Pahami Protokol Kesehatan Negara Tujuan
"Jadi harus swab PCR dan hasilnya negatif. Karena tentu kalau positif tak boleh terbang dari luar negeri. Jadi dia harus punya PCR," lanjut dia.
Jika sudah memiliki PCR, individu akan lebih mudah saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Sebab, di terminal kedatangan internasional nanti akan ada jalur khusus bagi WNI dan WNA yang telah memiliki PCR.
Setelah itu, baik WNI maupun WNI tetap diperiksa kesehatannya. Petugas kesehatan bandara akan memastikan bahwa mereka memiliki health alert card atau kartu kesehatan.
Anas mengungkan, kartu tersebut harus diisi. Para WNI dan WNA juga harus mengisi beberapa formulir yang disiapkan bagi kedatangan dari luar negeri.