JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menandatangani berkas acara persidangan (BAP) pada sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020), tim JPU pun meminta majelis hakim membuat berita acara penolakan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jaksa Ridwan Ismawanta mengatakan, pihaknya menolak menandatangani BAP karena majelis hakim belum mengambil keputusan.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Polisi Selidiki Aliran Dana
"Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini. Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta di ruang sidang.
Sementara itu, majelis hakim akan memutuskan permohonan tersebut sesuai undang-undang.
"Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi.
Nazar mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan pihak yang berperkara.
Majelis hakim sudah mendengarkan keterangan pemohon PK, Djoko Tjandra, melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Minta Sidang PK Daring, MA Sebut Pemohon Harus Hadir
Kemudian, jaksa juga sudah menyampaikan pendapatnya pada sidang yang digelar hari ini.
Setelah itu, Nazar mengatakan, majelis hakim akan berpendapat. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan," ujarnya.
Diberitakan, dalam pendapatnya yang dibacakan pada sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ucap salah seorang jaksa dalam sidang yang ditayangkan di akun Youtube KompasTV.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual.
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Baca juga: Selain Brigjen Prasetijo, Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.