JAKARTA, KOMPAS.com - Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga telah menghilangkan sebagian barang bukti dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Djoko merupakan buron kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Dugaan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan penetapan Prasetijo sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
“Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan,” kata Listyo.
Prasetijo dikenakan Pasal 221 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga telah menghalangi atau mempersulit penyidikan.
Selain itu, dikenakan pula Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.
Baca juga: Dugaan Baru Keterlibatan Brigjen Prasetijo, Temani Djoko Tjandra di Pesawat hingga Janji Kabareskrim
Menurut Listyo, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Penyidik pun menyita barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
“Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” tutur Listyo.
Baca juga: Polri: Brigjen Prasetijo Satu Pesawat dengan Djoko Tjandra
Dengan sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal bagi Prasetijo adalah 6 tahun.
Sejauh ini, kata Listyo, penyidik telah memeriksa 20 orang sebagai saksi.
Ia menuturkan, proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru yang terkait masuk-keluarnya Djoko Tjandra dari Indonesia.
Diketahui, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu menjadi awal karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri.
Baca juga: Kabareskrim Sebut Brigjen Prasetijo Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.