BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap ketua RT berinisial ES alias Ucok (77) yang tega membunuh warganya sendiri bernama Cece dikediaman korban di kampung Rancamulya, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Sabtu, 11 Juli 2020 lalu.
Polisi menyebut Cece dibunuh dengan dijerat lehernya dengan menggunakan seutas tali tambang.
"Ini kasus pembunuhan berencana, kenapa berencana? Karena pelaku telah menyiapkan alat-alatnya sendiri," kata kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat konferensi pers di Mapolsek Ciwidey, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Ketua RT di Bandung Jerat Leher Warganya Hingga Tewas, Ini Pengakuannya ke Polisi
Pembunuhan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban. Awalnya pelaku bertamu ke rumah korban pada malam hari dengan berpura-pura untuk meminta maaf lantaran belum dapat membayar utangnya kepada korban sebesar Rp 300.000.
Namun ketika korban lengah tengah berjalan menuju ruangan mushola didalam rumah, pelaku langsung menjerat korban dari belakang dengan menggunakan seutas tali tambang ke leher korban hingga meninggal.
Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil uang korban sebesar Rp. 10 juta yang disimpan di kaleng bekas diatas tempat tidur korban. Keesokan harinya, pelaku menghilang melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca juga: Gegara Bansos Covid-19, Seorang Ketua RT Dapat Ancaman Pembunuhan dari Warga
"Tujuannya adalah untuk memiliki sebagian harta milik korban. caranya dengan mendatangi korban yang sendirian pada malam hari kemudian menjerat dengan menggunakan tali hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelas Hendra.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kabur ke wilayah Kampung Kebon Kai, Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jumat, 17 Juli 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Selama ini kita menduga ada pihak lain, atau beberapa orang (pelaku) dan akhirnya bisa kita pastikan bahwa pelakunya adalah satu orang pak RT-nya itu sendiri," kata Hendra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 jo 365 ayat 2 huruf 3e dan ayat 3 KUHPidana.
"Kita lapis juga dengan pasal berencana, ancamannya seumur hidup," kata Hendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.