Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Minta Majelis Hakim Perintahkan Pemeriksaan Kesehatan Ulang Djoko Tjandra

Kompas.com - 27/07/2020, 16:00 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memerintahkan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Djoko Tjandra.

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

“Maka sudah seharusnya dan sepatutnya majelis hakim peninjauan kembali pada PN Jaksel meminta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap Djoko Sugiarto Tjandra sehingga kondisi pemohon PK dapat dipastikan,” kata salah seorang JPU saat sidang seperti ditayangkan di Youtube KompasTV.

JPU mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Permohonan PK Djoko Tjandra

SEMA tersebut menyebutkan majelis hakim dapat meminta pemeriksaan kesehatan ulang oleh tim dokter rumah sakit umum pusat atau daerah apabila terdakwa tidak pernah hadir di sidang dengan alasan sakit permanen yang diperkuat dengan surat dokter.

Sebelumnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020, dan 20 Juli 2020.

Djoko Tjandra tak menghadiri sidang tersebut dengan alasan sakit. Kuasa hukumnya turut menyertakan surat keterangan sakit dari sebuah klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, JPU meragukan kebenaran surat sakit tersebut karena tak disertai bukti pendukung lainnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Upayakan Komisi III Bisa RDP Bahas Djoko Tjandra meski Sedang Reses

“Terhadap informasi, keterangan, maupun surat yang menyatakan Djoko Sugiarto Tjandra sakit sebagaimana yang telah disampaikan di depan persidangan tidak dapat diyakini kebenarannya karena surat keterangan sakit tersebut tidak didukung bukti lain yang mendukung kebenarannya, seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Djoko Sugiarto Tjandra,” tuturnya.

“Sehingga keterangan saksi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk mengetahui apakah Djoko Sugiarto Tjandra benar-benar sakit atau tidak,” sambung dia.

JPU bahkan menilai bahwa Djoko Tjandra tidak menghormati serta tidak beritikad baik dalam menjalani proses persidangan.

Baca juga: Terkait Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Bentuk Tim Bersama Polisi, KPK, dan Kejaksaan

Dalam pendapatnya yang dibacakan pada sidang tersebut, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual.

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Baca juga: Empat Sorotan ICW Terkait Penegakan Hukum dalam Kasus Djoko Tjandra

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com