JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperbarui data mengenai jumlah kasus dan pasien Covid-19 hingga Senin (27/7/2020) sore. Berdasarkan data itu, pemerintah mendapati kasus suspek terkait Covid-19 sebanyak 54.910 orang.
Informasi tersebut berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, pada Senin sore.
Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 Indonesia Lewati 100.000, Bertambah 1.525
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19: 803 Pasien Meninggal, Kota Surabaya Catat Jumlah Kematian Tertinggi
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun hingga Senin sore, terdapat penambahan 1.525 kasus positif.
Dengan demikian total ada 100.303 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Baca juga: UPDATE: Pasien Sembuh dari Covid-19 Klaster Secapa AD Bandung Kini 945
Dalam data yang sama, diketahui total ada 58.173 pasien yang dianggap sembuh dari Covid-19 dan tidak lagi terinfeksi virus corona.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Selain itu, pada Senin, pemerintah juga melaporkan total ada 4.838 pasien meninggal setelah terpapar Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.