JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra, buron dalam kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Permohonan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Empat Sorotan ICW Terkait Penegakan Hukum dalam Kasus Djoko Tjandra
“JPU meminta dengan hormat kepada majelis hakim berkenan untuk menyatakan, satu, permohonan PK yang diajukan pemohon Djoko Sugiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” kata jaksa, seperti ditayangkan di Youtube KompasTV.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak permohonan Djoko Tjandra perihal perlaksanaan sidang PK secara virtual.
“Dua, menolak untuk dilakukan persidangan PK secara daring atau online atau teleconference sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukum pada persidangan 17 Juli 2020,” ujar dia.
Baca juga: Terkait Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Bentuk Tim Bersama Polisi, KPK, dan Kejaksaan
Dalam pendapatnya, JPU merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Dalam SEMA tersebut dinyatakan, permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa kehadiran langsung terpidana tidak dapat diterima.
JPU menilai tak ada bukti Djoko Tjandra hadir di PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK.
JPU juga sempat menyinggung perihal pengecekan terhadap identitas yang digunakan Djoko Tjandra saat mendaftarkan permohonan PK.
Baca juga: ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Pelarian Djoko Tjandra
“Dan belum dilakukan pemeriksaan tentang kesesuaian identias antara KTP yang dipergunakan untuk mendaftarkan PK dengan identitas yang terdapat dalam berkas-berkas putusan yang diomohonkan PK,” tutur JPU.
“Dan pemohon juga tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan PK di PN Jaksel,” ucap jaksa.
Diketahui, Djoko Tjandra tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak tiga kali, yaitu pada 29 Juni, 6 Juli dan 20 Juli 2020.
Terkait pelaksanaan sidang online, JPU merujuk pada perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung, MA, dan Kemenkumham.
Menurut JPU, mengacu pada perjanjian tersebut, pelaksaan sidang virtual hanya dapat dilakukan di pengadilan negeri, kantor kejaksaan, dan lapas atau rutan.
Baca juga: Djoko Tjandra Absen Sidang dengan Alasan Sakit, ICW Khawatir Kasus Setya Novanto Berulang
“Ketiga lembaga tersebut di atas diwajibkan untuk memiliki sarana dan prasarana persidangan online sehingga di luar ketiga tempat tersebut maka persidangan secara online tidak dapat dilaksanakan,” kata JPU.
“Dan hal ini sejalan dengan SEMA nomor 1 tahun 2012,” imbuh dia.
Diberitakan, Djoko Tjandra, kembali tak menghadiri sidang PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). Namun, Djoko Tjandra menulis surat dari Kuala Lumpur, Malaysia, tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak dapat menghadiri sidang karena kondisi kesehatannya menurun.
Baca juga: MAKI Akan Laporkan Dua Oknum Jaksa yang Diduga Temui Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan
"Sebagaimana sidang sebelumnya yang ditunda pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, saya selaku pemohon meminta maaf kepada Majelis Hakim yang memeriksa permohonan atas ketidakhadiran karena kondisi kesehatan yang menurun, sehingga tidak bisa hadir di tengah pandemi Covid-19," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma, saat membacakan surat seperti dikutip dari TribunJakarta.com, Senin.
Djoko pun meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau melalui video conference. Dia berharap majelis hakim mengabulkan permintaannya tersebut.
"Demi tercapainya keadilan, lewat surat ini saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring. Besar harapan saya Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan saya," ujar Andy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.