JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pemberantasan korupsi.
Menurut Firli, korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan negara, melainkan juga melanggar hak asasi manusia.
"Kalau boleh saya katakan kejahatan korupsi masuk juga dalam pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan kemanusiaan," kata Firli dalam tayangan video dalam diskusi daring, Senin (27/7/2020).
"Kenapa demikian, dengan terjadinya korupsi maka tujuan mewujudkan tujuan negara itu bisa gagal," ucap dia.
Baca juga: KPK Minta Inspektorat Pemerintah Daerah Berperan Berantas Korupsi
Firli mengatakan, dalam upaya memberantas korupsi, pihaknya menggunakan 3 pendekatan.
Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Dalam hal ini KPK berupaya memberikan pemahaman dan pengetahuan ke masyarakat betapa korupsi membawa dampak buruk dan dapat menggagalkan tujuan negara.
Pendidikan pencegahan korupsi, kata Firli, dilakukan melalui jejaring pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi yang melibatkan para pemangku kepentingan bidang pendidikan.
"Yang jelas tentu adalah mindset dan kultur, alam pikiran kita sentuh, pelakunya kita sentuh supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi karena dia sadar bahwa korupsi merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan juga merupakan kejahatan kemanusiaan," ujar Firli.
Kedua ialah pendekatan pencegahan. Menurut Firli, memberantas korupsi bisa dilakukan dengan cara memperbaiki sistem.
Oleh karena itu, sistem penyelenggaraan negara harus diperbaiki sedemikian rupa untuk menutup peluang atau kesempatan setiap orang yang ingin melakukan korupsi.
"Korupsi tidak bisa dilakukan karena sistem yang baik, karena sistem yang kuat dan sistemnya sempurna," kata Firli.
Baca juga: KPK Setor Rp 319 Miliar ke Kas Negara Sepanjang 2019
Terakhir yakni pendekatan penindakan atau penegakan hukum. Hal ini menjadi upaya terakhir jika pendidikan dan pencegahan korupsi belum berakhir secara maksimal.
Dalam hal ini, kata Firli, penegak hukum harus keras dan tegas terhadap para pelaku korupsi. Penegak hukum juga harus mampu mengingatkan masyarakat bahwa korupsi tidak hanya merugika keuangan negara tetapi juga melanggar kemanusiaan.
Diharapkan, melalui 3 pendekatan tersebut dan dukungan seluruh lapisan masyarakat, mimpi Indonesia untuk bebas dari praktik korupsi dapat terwujud.
"267 juta manusia berharap pada kita semua pada suatu saat nanti Indonesia bebas dari korupsi. Itulah mimpi kita dan mudah-mudahan mimpi kita bisa terwujud betul-betul bebas dari praktik-praktik korupsi," kata Firli.
Dalam kesempatan yang sama, Firli mengungkap bahwa selama 6 bulan terakhir pihaknya telah melakukan 160 penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga: Firli Ungkap Capaian KPK Enam Bulan Terakhir: 160 Kasus, 85 Tersangka
Dari 160 tindak pidana korupsi itu, kata Firli, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 3512 saksi.
Dari proses tersebut KPK menetapkan 85 tersangka dan 61 di antaranya sudah ditahan.
"Dari 160 perkara yang dilakukan penyidikan oleh KPK, KPK sudah menemukan 85 tersangka. Dan dari 85 tersangka sudah kita lakukan penahanan 61 orang," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.