Ketiga, Tama menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai lengah memantau Djoko Tjandra, hingga akhirnya sempat masuk ke Indonesia.
"Bagaimana mungkin kemudian seperti ini bisa luput. Kita mengharapkan ada satu pemeriksaan terkait dengan keimigrasian," tutur dia.
Empat, ICW menyoroti terkait peninjauan kembali yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca juga: ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum
Tama menyebutkan, PK adalah hak semua orang. Namun, hak tersebut sebaiknya diperoleh oleh orang yang memiliki iktikad baik dalam menjalani putusan pengadilan.
Salah satu gambaran Djoko Tjandra tidak memiliki iktikad baik adalah buron dari hukuman yang dijalani.
"Kita juga harus melihat, apakah dalam perolehan hak tersebut ada iktikad baiknya. Kita tidak melihat iktikad baiknya, karena apa, yang bersangkutan ketika dia mengajukan PK, dia tidak menjalani putusannya (dengan cara buron)," ujar Tama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.