JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menyoroti upaya penegakan hukum dalam kasus terpidana pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kini buron, Djoko Tjandra.
Menurut Tama, upaya pemberantasan korupsi menjadi sorotan karena ada kerugian negara yang harus dipulihkan.
"Saya menyoroti gambaran besar upaya pemberantasan korupsi itu sendiri, karena kalau kita bicara tentang Djoko Tjandra tentu ini menjadi hal yang ada di ujung, di situ ada orang yang diburu, di situ juga bicara soal uang-uang, harta-harta yang kemudian harus dipulihkan,” kata Tama dalam sebuah diskusi, Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Bareskrim Koordinasi Kejaksaan Soal Kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Menurut Tama, Djoko Tjandra adalah satu dari banyaknya kasus yang harus diburu oleh penegak hukum.
Sebab, berdasarkan catatan ICW, banyak kasus tindak pidana korupsi yang belum jelas sampai saat ini.
"Kita juga masih mencatatat puluhan lebih buron yang memang harus diburu. Kalau kita bicara soal list, ada banyak sekali perkaranya, misalnya yang paling lama, yang paling lawas tentu Eddy Tansil sampai sekarang belum selesai, belum jelas." ujar Tama.
"Yang lain misalnya terkait bank BLBI, itu pun juga masih banyak nama-nama yang belum bisa dikejar oleh negara, oleh aparat penegak hukum," kata dia.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Djoko Tjandra
Kedua, kata Tama, yang menjadi sorotan lain adalah terkait masalah pendataan kependudukan.
Dalam kasus Djoko Tjandra, ICW menyorot lemahnya sistem administrasi penduduk.
"Ketika misalnya ada buronan, dia buat e-KTP, tentu kita punya masalah yang serius terkait pendataan," ujar Tama.
Menurut Tama, ke depan sistem administrasi penduduk harus menjadi single identity number .
Hal itu diperlukan agar seluruh data pribadi dapat direkam dalam satu cip.
"Saya pernah membaca beberapa referensi terkait Adminduk, sistem pemutakhiran database, di situ sebenarnya bukan bicara soal nama saja, tetapi bagaimana ke depannya, akan dibuat namanya single identity number, di situ ada criminal record, di situ ada medical record, di situ ada transaksi perbankan yang kemudian dengan identitas dalam satu cip," tutur Tama.
Baca juga: Djoko Tjandra Absen Sidang dengan Alasan Sakit, ICW Khawatir Kasus Setya Novanto Berulang